Bawa Sabu 31,49 Gram, Pria Asal Sei Bamban Ditangkap di Jalan Kutilang Tebing Tinggi

Oplus_131072

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (47) atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 31,49 gram.

Penangkapan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai ini, berlangsung pada Rabu siang (6/5/2026) di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, melalui keterangan resminya pada Kamis (7/5), menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

“Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Di lokasi, petugas mendapati seorang pria (MA) yang gerak-geriknya mencurigakan di depan sebuah gudang. Petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan,” ungkap AKP Jimmy.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi serbuk putih diduga sabu dengan total berat 31,49 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti pendukung lainnya, yakni: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat, 1 (satu) unit handphone, Satu kotak rokok dan tisu (pembungkus sabu).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka MA mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial B.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi. Kami sedang melakukan pengembangan intensif untuk memburu pelaku berinisial B selaku pemasok,” tegas AKP Jimmy.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. Polres Tebing Tinggi terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *