Beraksi 10 Kali di Medan, Dua Residivis Curanmor Diringkus Polisi, Satu Ditembak

MEDAN – Sergap86.id// Tim Unit Reskrim Polsek Medan Kota menembak seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah di Kota Medan. Tindakan tegas terukur ini terpaksa dilakukan karena pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri saat proses pengembangan kasus.

Kapolsek Medan Kota, AKP Feriawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil membongkar jaringan curanmor yang telah beraksi sedikitnya di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Dua orang tersangka yang merupakan residivis kambuhan berhasil diringkus.

Kedua tersangka adalah Andre Maulana Lubis alias Botak (41), warga Jalan Garu 3, Kecamatan Medan Amplas, dan Hermadan Suci alias Uci (42), warga Jalan Karya Ujung, Kecamatan Medan Barat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik seorang warga di depan klinik terapi Happy Dream, Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun, pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat korban sedang menjalani terapi, ia mendengar teriakan histeris warga dari arah tempat parkir.

“Petugas Unit Reskrim yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi langsung merespons teriakan warga. Bersama masyarakat setempat, personel melakukan pengejaran dan berhasil membekuk tersangka Botak di lokasi. Sementara satu rekannya berinisial A berhasil lolos,” ujar AKP Feriawan, Sabtu (12/9)

Dari hasil interogasi awal terhadap Botak, polisi bergerak cepat melakukan pengembangan ke kawasan Medan Barat dan berhasil menciduk tersangka kedua, Hermadan alias Uci. Jaringan ini mengakui telah menggasak sepeda motor di 10 lokasi berbeda di wilayah hukum Polrestabes Medan, termasuk aksi menggunakan kunci T di Jalan Asia pada Juni lalu.

Namun, drama penangkapan berlanjut saat polisi membawa Botak untuk mencari barang bukti lainnya. Tersangka nekat melawan petugas dan berupaya melarikan diri demi melepaskan diri dari jerat hukum.

“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun diabaikan. Sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP), kami memberikan tindakan tegas dan terukur (tembakan) yang mengenai kaki pelaku,” tegas Kapolsek. Pelaku langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan catatan kepolisian, kedua tersangka merupakan penjahat kambuhan yang sudah berulang kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Botak tercatat pernah dihukum 1 tahun 5 bulan pada 2018 di Polsek Patumbak, sedangkan Hermadan pernah divonis 2 tahun 3 bulan pada 2019 di Polsek Medan Kota.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu set anak kunci T yang digunakan untuk merusak stopkontak motor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Kota. Pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memburu pelaku lain yang buron serta melacak jaringan penadah motor curian tersebut.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *