Diduga Edarkan Sabu, Warga Karya Jaya Tebing Tinggi Ditangkap Polisi di Kebun Sawit

Tebing Tinggi – Sergap86.id// Diduga pengedar sabu, dua pria warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, berinisial HS (30) dan D (34), ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, dalam keterangannya Sabtu (31/5/2025) malam sekira pukul 21.30 WIB, mengatakan jika kedua pelaku ditangkap di kebun sawit di Kelurahan Karya Jaya.

“Kedua pelaku berinisial HS dan D ditangkap saat tengah berada di kebun sawit, yang berada di Kelurahan Karya Jaya, tak jauh dari kediaman keduanya,” ujar AKP Mulyono.

Kedua pria yang diduga pengedar narkotika jenis sabu ini berhasil diamankan personel Sat Resnarkoba dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Rabu sore (21/5/2025)

Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini dikatakan AKP Mulyono setelah warga curiga dengan aktifitas kedua pelaku di lokasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba diungkapkan Kasi Humas AKP Mulyono langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

“Hasilnya personel Sat Resnarkoba menemukan kedua pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti sepuluh paket plastik klip transparan berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,01 gram.

Selain itu, personel Sat Resnarkoba juga menemukan plastik klip kosong, satu pipet plastik berbentuk sekop, tas sandang, dompet dan satu unit handphone serta uang tunai.

“Seluruh barang bukti ini ditemukan dari kedua pelaku. Dalam interogasi singkat di lokasi penangkapan, keduanya mengakui jika barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik keduanya,” ucapnya

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Keberhasilan ini juga merupakan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kepada kepolisian atas adanya aktifitas yang mencurigakan di sekitar lingkungannya,” imbuh AKP Mulyono.

Kini kedua pelaku ditegaskan Mulyono telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan secara intensif.

“Keduanya kini telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *