SERGAI – Sergap86.id// Kurang dari 72 jam, Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pelaku penjambretan ponsel milik seorang wanita di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Kedua tersangka diciduk polisi di lokasi berbeda pada Kamis (25/6/2026) dini hari.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, mengungkapkan aksi kejahatan ini menimpa Paulina Restauli Br Hutagalung (24) pada Senin (22/6/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet dari sebelah kiri oleh dua pria berboncengan. Pelaku langsung merampas ponsel Oppo A55 yang baru saja disimpan korban di kantong celananya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta dan langsung membuat laporan ke Polres Sergai,” ujar AKP Bringin Jaya.
Berbekal laporan tersebut, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama berinisial BS (24) di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan BS, polisi menyita sepeda motor Honda CB150R hitam yang digunakan untuk beraksi.
Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil membekuk eksekutor berinisial PW (24) di kediamannya, Dusun V, Desa Sei Rampah, hanya berselang 45 menit kemudian. Dari tangan PW, ponsel milik korban berhasil diamankan.
“Kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya. BS berperan sebagai joki (pengendara), sementara PW sebagai eksekutor yang merampas ponsel korban. Saat ini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Bringin Jaya.
(Azwin)





