Tebing Tinggi – Sergap86.id// Tim Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria berinisial YFS (39), warga Jalan Danau Maninjau, dan R (36), warga Desa Kedai Damar. Keduanya diringkus saat tengah beraksi di sebuah rumah kosong di Jalan Danau Maninjau Gang Swadaya, Kelurahan Padang Merbau, Kota Tebing Tinggi, Senin sore (22/6/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., dalam keterangannya pada Kamis (25/6), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut aduan masyarakat yang beredar di media sosial terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan pelaku YFS. Informasi tersebut langsung kita selidiki hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar AKP Jimmy.
Saat petugas menggerebek lokasi, kedua pelaku sempat berupaya melarikan diri. Namun, kesigapan personel Sat Resnarkoba membuahkan hasil. Keduanya berhasil dibekuk kembali setelah dilakukan pengejaran di sekitar area rumah kosong tersebut.
Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 2 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,07 gram, 1 dompet kecil, 1 buku catatan kecil, 1 unit handphone dan uang tunai senilai Rp75.000.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku YFS mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sabu itu didapatkannya dari seseorang yang kini telah dikantongi identitasnya dan berinisial F.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
(Azwin)





