Gerebek Warung Narkoba di Sei Bamban, Polres Sergai Tangkap Dua Pengedar dan Sita 2,68 Gram Sabu

SERGAI – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Sei Rampah sukses menggulung jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sei Bamban. Dua orang terduga pengedar berinisial FS alias JY dan B diringkus saat tengah asyik bertransaksi sabu di sebuah warung kawasan Pajak Desa Pon, Senin (2/11/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena warung tersebut kerap dijadikan sarang transaksi sekaligus tempat mengonsumsi sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi.

Saat digerebek, petugas memergoki tersangka FS alias JY sedang menyekop sabu untuk dijual kepada B. Petugas bergerak cepat melakukan penyergapan dan penggeledahan menyeluruh di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, meliputi: 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,68 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 2 unit ponsel, 2 buah pipet runcing (skop) dan Uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga kuat sebagai uang hasil penjualan.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut, Sabtu (7/11). Ia mengapresiasi sinergi solid antara Polsek Sei Rampah, Satresnarkoba, dan BNNK Serdang Bedagai.

“Operasi penindakan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) ini merupakan wujud nyata implementasi program Asta Cita Presiden RI serta instruksi tegas pimpinan Polri. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” tegas AKP Bringin Jaya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya laten narkotika.

Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyidikan intensif guna membongkar jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *