Polres Simalungun Ringkus Dua Bandar Sabu di Sergai, Pasokan dari Tebing Tinggi Terus Diburu

SIMALUNGUN – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun sukses membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar. Melalui pengembangan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil meringkus dua bandar sabu yang mengendalikan jaringan pengedar di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut kepada awak media pada Sabtu (7/11/2026).

“Ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam melindungi, mengayomi, dan melayani, khususnya memutus mata rantai pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Operasi ini bermula dari pelaksanaan KRYD yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Simalungun, AKP Tukkar Simamora, S.H., M.H., pada Selasa dini hari (20/10/2026) di Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, petugas pertama kali mengamankan seorang pengedar bernama Doni Sofyan (37). Dari tangan Doni, polisi menyita 28 paket kecil sabu siap edar seberat bruto 6,27 gram yang disembunyikan dalam kotak permen, uang tunai Rp350.000, alat hisap (bong), serta sebuah ponsel.

Tak berhenti di situ, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan berdasarkan nyanyian Doni. Petugas bergerak mengejar jaringan di atasnya hingga ke Dusun Bahilang, Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai)

Di lokasi kedua, polisi berhasil menggulung dua orang yang diduga kuat sebagai bandar pemasok, yakni Maulana Purba (32) dan M. Syatria Candra Gemilang (37). Dari kedua bandar ini, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 9,10 gram (netto 8,35 gram), empat butir pil ekstasi berlogo singa, dua unit timbangan elektrik, serta alat pendukung lainnya.

Dalam rangkaian pemeriksaan, polisi sempat mengamankan seorang pria bernama Gatot Subroto. Namun, setelah dilakukan pendalaman intensif dan tes urine yang menunjukkan hasil negatif, Gatot dinyatakan tidak terlibat.

“Saudara Gatot Subroto telah dikembalikan kepada pihak keluarga karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP),” jelas AKP Verry Purba.

Saat ini, Maulana Purba dan M. Syatria Candra Gemilang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya telah memasuki tahap pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan beserta penyitaan barang bukti.

Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua bandar tersebut mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang pria berinisial Acik yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi untuk diedarkan kembali. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun berkomitmen penuh untuk tidak berkompromi dengan jaringan narkoba.

“Kami tidak akan berhenti pada level pengguna atau pengedar kecil. Tindakan tegas dan pengembangan kasus akan terus kami lakukan hingga menyentuh bandar besar di atasnya demi mewujudkan Simalungun yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

(Azwin Tanjung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *