Simalungun – Sergap86.id// Polsek Bosar Maligas menciduk seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (46) yang diduga nekat menjadi pengedar sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Ironisnya, jejak hitam ini mengikuti sang suami yang saat ini juga mendekam di penjara akibat kasus serupa.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni G. Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7) sekitar pukul 20.00 WIB. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Bilson Hutauruk setelah menerima laporan dari warga yang resah akan peredaran narkoba di wilayah mereka.
“Saat petugas tiba di lokasi, tersangka yang sedang berada di depan rumah langsung mencoba kabur. Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, bahkan salah satu personel kami mengalami luka di kaki karena tertusuk duri sawit. Namun, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Iptu Sonni, Senin (13/7).
Dari tangan MS, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 9 plastik klip berisi sabu berat bruto 1,90 gram, 1 unit timbangan digital, 1 pipet berbentuk sekop dan 5 plastik klip kosong
Dalam pemeriksaan awal, MS mengakui barang haram tersebut miliknya untuk diedarkan di wilayah Bosar Maligas. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang wanita bermarga Tanjung di Kota Pematangsiantar.
Hubungan keduanya berawal saat mereka sama-sama membesuk suami masing-masing di Lapas Pematangsiantar. Suami MS sendiri tengah menjalani vonis 6 tahun penjara karena kasus narkoba.
Kini, MS beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan dan pengembangan jaringan.
“Kami berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Kami sangat mengharapkan dukungan dan informasi aktif dari masyarakat demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Bosar Maligas,” tegas Iptu Sonni.
(Azwin)





