Jual Konten Syur di Aplikasi Tevi, Sejoli di Medan Raup Rp500 Ribu Semalam Ditangkap Polisi

Oplus_131072

Medan – Sergap86.id// Praktik pornografi digital berkedok live streaming yang dilakukan sepasang kekasih di Kota Medan akhirnya dihentikan paksa oleh Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku, HNP (26) dan LKP (22), diamankan setelah kedapatan menyiarkan adegan intim secara langsung dari kamar hotel di kawasan Medan Selayang.

Mirisnya, dari aksi tak senonoh tersebut, pasangan muda ini mampu meraup keuntungan hingga Rp500 ribu per malam dari gift dan pembayaran penonton.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sudah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023. Ide menyimpang ini muncul setelah mereka melihat konten serupa di aplikasi Tevi.

“Hubungan keduanya adalah pacaran. Mereka sengaja membuat akun khusus dan mempromosikannya melalui media sosial untuk menarik pelanggan,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (13/5/2026).

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan sejak 21 April 2026 hingga akhirnya menggerebek kedua pelaku di salah satu hotel di Jalan Ikahi, Kecamatan Medan Selayang, Jumat (24/4/2026).

Untuk menghindari kecurigaan, pasangan ini kerap berpindah-pindah hotel, bahkan sempat menyewa kamar selama satu bulan penuh.

“Viewer harus membeli bintang atau gift berbayar terlebih dahulu. Setelah target gift tercapai, barulah kedua pelaku melakukan adegan pornografi. Live dilakukan tengah malam dengan keuntungan bersih antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per hari,” jelas Adrian.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa praktik pornografi digital ini ternyata telah berlangsung hampir satu tahun, sejak 2025 hingga 2026. Polisi memastikan tidak ada pemeran lain dalam siaran tersebut selain kedua tersangka.

“Motif mereka adalah ekonomi. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 9 tahun,” pungkas Adrian.

Kini, HNP dan LKP telah ditahan di Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 10 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *