KARO – Sergap86.id// Komitmen Polres Karo dalam melindungi kelompok rentan kembali dibuktikan lewat tindakan nyata. Satres PPA-PPO Polres Karo berhasil membekuk JS (65), seorang pria lansia asal Berastagi yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas berusia 10 tahun. Tersangka diringkus kurang dari 1×24 jam setelah laporan resmi diterbitkan.
Korban merupakan seorang pelajar kelas IV SLB yang menyandang disabilitas tuna rungu dan tuna wicara. Peristiwa memilukan ini terjadi di rumah pelaku, tempat korban dan ibunya menumpang tinggal karena sang ibu bekerja di rumah makan milik tersangka.
Aksi bejat tersebut terungkap saat korban menolak naik ke lantai dua rumah pelaku menggunakan bahasa isyarat karena trauma dan ketakutan. Setelah didesak sang ibu, korban menunjuk bagian sensitif tubuhnya yang pernah dipegang oleh seseorang. Saat pelaku melintas, korban langsung menunjuk JS sebagai pelakunya. Meski sempat dikonfrontasi oleh ibu korban dan mengakui perbuatannya, kasus ini sempat terkatung-katung selama tujuh bulan tanpa penyelesaian.
Titik terang muncul ketika korban dan ibunya, didampingi warga serta kepala desa setempat, melaporkan kasus ini ke UPTD PPA Pemkab Karo. Pihak UPTD PPA segera berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo untuk menerbitkan Laporan Polisi pada 27 Juli 2026.
Berbekal dua alat bukti yang kuat termasuk hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo, tim penyidik bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini, JS telah ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 6 huruf c serta Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., Senin (24/8) menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara cepat, tepat, dan tanpa pandang bulu.
“Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Mengingat korban adalah anak sekaligus penyandang disabilitas yang masuk dalam kelompok sangat rentan, kami pastikan setiap prosedur hukum berjalan tegas demi keadilan korban,” ujar Iptu Tina.
(Azwin)





