MEDAN – Sergap86.id// Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil membongkar modus licik penggelapan sepeda motor yang menyasar anak di bawah umur. Sepasang kekasih, Renaldi (27) dan Ati Lina (27), ditangkap petugas setelah menipu seorang pelajar berusia 14 tahun dengan berpura-pura mencari anggota geng motor.
Kedua pelaku diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Abdul Kadir, Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, pada Sabtu (12/9/2026). Dari hasil pemeriksaan, sepasang kekasih ini ternyata komplotan spesialis yang sudah beraksi sebanyak lima kali di Kota Medan.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Wanter Simanungkalit, Jumat (18/9) mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, seorang pelajar berinisial MA. Kejadian berlangsung saat korban mengendarai sepeda motor Honda Stylo di Jalan Tempua, Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
“Korban dihentikan oleh empat pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan. Mereka berdalih sedang memburu anggota geng motor yang telah menabrak ibu mereka,” ujar Iptu Wanter Simanungkalit
Memanfaatkan kepolosan korban, Renaldi dan Ati Lina mengajak korban ikut berboncengan dengan mereka untuk membantu mencari pelaku tabrak lari tersebut. Sementara itu, sepeda motor dan kunci milik korban ditinggalkan di lokasi awal di bawah pengawasan dua pelaku lainnya.
Korban kemudian dibawa berkeliling hingga ke Jalan Rajawali. Di lokasi tersebut, korban diturunkan dengan alasan pelaku hendak menjemput orang tua mereka. Setelah menunggu lama dan para pelaku tak kunjung kembali, korban baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Korban pun terpaksa berjalan kaki kembali ke lokasi awal, namun sepeda motornya sudah raib dibawa kabur.
“Setelah menerima laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama di tempat persembunyian mereka,” jelas Wanter.
Kepada penyidik, Renaldi dan Ati Lina mengakui aksi kejahatannya. Komplotan ini telah beraksi di lima lokasi berbeda, dengan rincian empat kali di wilayah hukum Polsek Sunggal dan satu kali di Jalan Bromo, wilayah hukum Polsek Medan Area.
Saat ini, Polsek Sunggal masih melakukan pengembangan intensif dan memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah kantongi. Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
(Azwin)





