TAPTENG – Sergap86.id// Segala cara dilakukan pelaku kejahatan untuk mengelabui aparat. Di Tapanuli Tengah, seorang pria berinisial MST alias Buyung (40) nekat menyembunyikan setengah kilogram ganja di dalam ember cat bekas merek Bocor Guard demi menghindari sergapan polisi. Namun, modus penyamaran tersebut berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah
Warga Dalan Lidang, Mandailing Natal (Madina) ini diringkus petugas saat berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Selasa (29/9/2026) malam.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, mengonfirmasi bahwa dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita dua paket ganja siap edar dengan berat bruto 500 gram yang dibalut plastik kresek hitam di dalam ember cat tersebut.
“Tersangka sengaja menggunakan ember cat bekas kombinasi warna biru dan putih untuk menyamarkan barang bukti,” jelas AKP Johannes Munthe, Jumat (2/10).
Berdasarkan interogasi awal, MST mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria di wilayah Panyabungan, Madina.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Azwin)





