Modus Pura-Pura Menolong, Pencuri Motor Ojol Tunarungu di Medan Diringkus Polisi

Medan – Sergap86.id// Satreskrim Polrestabes Medan meringkus M. Arif Matondang (30), pelaku pencurian sepeda motor milik seorang pengemudi ojek online (ojol) penyandang tunarungu bernama Rossa Amelia (26). Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura menolong korban yang sedang mengalami kecelakaan.

Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, pada Senin (24/8/2026).

“Tersangka mengakui saat kejadian sempat menolong korban yang kecelakaan, bahkan ikut mengantar ke rumah sakit,” ujar Bimo, Selasa (25/8/2026).

Namun, itu hanya taktik pelaku. Setelah memastikan korban berada di rumah sakit, Arif kembali ke lokasi kejadian. Ia mengelabui pekerja salon tempat motor korban dititipkan dengan mengaku sebagai utusan korban untuk mengambil kendaraan tersebut.

Setelah berhasil membawa kabur motor korban, pelaku langsung menjualnya seharga Rp 6,2 juta. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk foya-foya dan tindakan kriminal lainnya.

“Uang hasil penjualan motor dipakai pelaku untuk menyewa jasa PSK, sewa hotel, dan mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tegas Bimo.

Polisi membeberkan bahwa Arif merupakan seorang residivis kasus penggelapan pada tahun 2019 dan baru bebas pada 2021. Berdasarkan hasil pendalaman, aksi pencurian ini ternyata bukan yang pertama kali. Tersangka tercatat sudah 42 kali melakukan pencurian sepeda motor di berbagai wilayah Sumatra Utara.

“Aksinya tersebar di Kota Medan, Deli Serdang, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Asahan, hingga Serdang Bedagai. Modus utamanya rata-rata meminjam motor korban lalu dibawa kabur,” tambah Bimo.

Peristiwa pilu yang menimpa Rossa sendiri terjadi pada Minggu (5/7/2026) lalu di Jalan Jamin Ginting. Korban terjatuh setelah diserempet angkot saat sedang mengantarkan pesanan. Di saat korban berdaya, pelaku datang memanfaatkan situasi. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *