Medan – Sergap86.id// Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram. Pengungkapan kasus kakap ini dilakukan di sebuah rumah makan kawasan Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 22.27 WIB.
Polisi mengamankan tiga orang tersangka dalam operasi tersebut. Mereka adalah A (43) warga Jalan Perintis, Sei Apung Jaya, Asahan, serta MRN (27) dan ER (22), keduanya warga Jalan Jarum, Kelurahan Bunga Tanjung, Kota Tanjungbalai. Hubungan ketiganya diketahui merupakan paman dan keponakan.
Selain menyita 35 kilogram sabu, petugas juga mengamankan satu unit mobil Toyota Raize BK 1927 ADR dan satu unit sepeda motor Honda ADV BK 3188 VCI yang digunakan para pelaku.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
“Saat mobil Toyota Raize hitam milik pelaku masuk ke area rumah makan, petugas langsung melakukan penghadangan dan membekuk ketiga tersangka tanpa perlawanan,” ujar Andy, Selasa (25/8).

Saat menggeledah bagian dalam mobil, petugas menemukan bungkusan berisi sabu dengan berat total 35 kilogram. Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku digerakkan oleh seorang pengendali jaringan.
“Mereka diperintah oleh seorang pria bernama Pak Lah yang berdomisili di Aceh untuk membawa sabu dari Tanjungbalai. Rencananya, barang haram ini akan diserahkan kepada seseorang yang belum mereka kenal di lokasi rumah makan tersebut,” pungkas Andy.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan guna memburu jaringan utama di atasnya.
(Azwin)





