Modus “Tuduh Tabrak Keluarga”, Komplotan Penggelap Motor di Medan Digulung Polisi

MEDAN – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil membongkar komplotan spesialis penggelapan sepeda motor yang kerap beraksi dengan modus “tuduh tabrak keluarga” atau menuduh korban telah menganiaya kerabat pelaku. Tiga orang tersangka diringkus petugas di sebuah apartemen mewah di kawasan Medan Maimun.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AZ alias Ahmad (17), Soufi Ramadhan (20), dan Kelvin Aditya (20). Ketiganya tidak berkutik saat disergap tim Resmob Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan melalui Kanit Resmob Iptu Ramadhani Bimo Setiadi mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan seorang mahasiswa bernama Julianson Tiglas (20). Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2138 ANI di Jalan Raya Menteng, Medan Denai, pada Jumat (19/6/2026) lalu.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah menghentikan korban di jalan, kemudian menuduh bahwa keluarga mereka telah dipukuli oleh korban atau kerabat korban. Pelaku lalu memaksa korban ikut untuk melakukan konfirmasi,” ujar Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, Selasa (3/11/2026).

Di bawah tekanan dan manipulasi psikologis, korban kemudian digiring ke sebuah gang sempit di Jalan Menteng. Sebelum dibawa, salah satu pelaku meminta korban meninggalkan sepeda motor dan telepon genggamnya dengan dalih “dititipkan” sebagai jaminan.

“Korban diturunkan di gang tersebut dan diminta menunggu. Setelah tiga jam menunggu tanpa kepastian, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan. Saat kembali ke lokasi awal, sepeda motor dan ponselnya sudah dibawa kabur oleh komplotan pelaku,” jelas mantan Panit Opsnal Polsek Sunggal tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan melacak keberadaan para pelaku, tim Resmob bergerak cepat. Petugas berhasil mengendus persembunyian mereka di Gedung A, Royal Condominium, Jalan Palang Merah, Medan Maimun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), saat para pelaku sedang berkumpul.

Di hadapan penyidik, ketiga tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan penadah dan potensi adanya korban lain dengan modus serupa.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas Bimo.

Kepolisian mengimbau masyarakat Kota Medan agar tetap waspada dan tidak mudah percaya jika dihentikan oleh orang tidak dikenal dengan modus tuduhan sepihak di jalan raya. Jika menghadapi situasi serupa, masyarakat diminta segera mengarah ke pos polisi terdekat atau keramaian untuk menghindari aksi kejahatan.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *