MEDAN – Sergap86.id// Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang pria bernama Hendrizal Piliang (37) pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun. Tersangka ditangkap di Jalan Amaliun, Kecamatan Medan Area, pada Selasa (3/11/2026) malam setelah sempat buron selama beberapa hari.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi menjelaskan, aksi kejahatan tersebut terjadi di sebuah rumah kos Jalan Teuku Cik Ditiro, Kecamatan Medan Polonia, pada Sabtu (31/10/2026) malam. Saat kejadian, korban baru saja selesai mandi dan keluar menuju kamarnya di lantai dua sambil membawa ponsel.
Secara tiba-tiba, pelaku yang tidak dikenal korban datang menghampiri dan langsung membekap mulut remaja tersebut. Saat melancarkan aksinya, Hendrizal juga membekali diri dengan sebuah kunci inggris yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksi pencurian.
“Korban usai mandi di lantai dua. Lalu, keluar dari kamar mandi dengan memegang handphone,” kata Bimo saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Meski dalam kondisi ketakutan, korban sempat memberikan perlawanan dengan berteriak meminta pertolongan dan menggigit jari pelaku. Panik dengan reaksi korban, pelaku langsung merampas ponsel tersebut dan menggasak sepasang sepatu milik penghuni kos lain sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban kemudian mengadukan peristiwa mencekam itu kepada pihak keluarga, yang langsung diteruskan dengan membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, Hendrizal mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ponsel milik korban diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp 700 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polsek Medan Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Azwin)





