Tapteng – Sergap86.id// Tim gabungan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah bersama Polsek Manduamas dan Polsek Barus berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sempat buron. Pelaku berinisial SS (34), warga Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, diringkus setelah menggasak sepeda motor milik seorang pelajar yang tengah tertidur karena kelelahan.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian A.P., S.H., M.H., Selasa (3/11/2026) mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini menimpa Gabriel Hamonangan Sinaga (17), seorang pelajar asal Humbang Hasundutan. Peristiwa bermula pada Sabtu siang, 10 Oktober 2026, saat korban menempuh perjalanan pulang usai membeli komponen ponsel di Barus. Karena terjebak hujan lebat, korban memutuskan berteduh di sebuah warung pecel lele yang sedang tutup di Desa Sihorbo, Kecamatan Barus Utara.
Nahas, karena terlalu lelah, korban tertidur pulas di warung tersebut. Pelaku yang melihat kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX tergeletak di atas meja langsung memanfaatkan situasi. Saat terbangun, korban terkejut mendapati sepeda motornya senilai Rp11,5 juta telah raib dari lokasi. Korban kemudian resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barus pada 31 Oktober 2026,” terang Iptu Dian
Merespons laporan korban, tim gabungan kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petunjuk kuat akhirnya mengarah kepada SS. Pelarian pelaku berakhir tanpa perlawanan pada Senin, 2 November 2026, setelah petugas mengepung posisinya di kawasan Pasar Onan, Manduamas.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ironisnya, sepeda motor hasil curian tersebut sempat digadaikan pelaku seharga Rp1,5 juta di daerah Hutabalang, di mana uangnya habis digunakan untuk membeli narkotika,” jelas Dian
Lanjut Dian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng bergerak melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan barang bukti motor tersebut di Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri.
Atas tindakan kriminalnya, pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat SS dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP yang membawa ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(Azwin)





