Pematangsiantar – Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar bergerak cepat meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang menggasak fasilitas umum di Stadion Sangnawaluh. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah kedai tuak pada Kamis malam (24/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial GGS (43), warga Jalan Serumpun, dan KH (44), warga Jalan Stadion. Keduanya merupakan penduduk Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. AKP Sandi menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu sore (20/9/2026) sekitar pukul 15.40 WIB di pintu masuk Stadion Sangnawaluh, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Sukadame.
“Aksi para pelaku sempat terekam dan difoto oleh pekerja di lokasi. Mereka memanjat dan mencongkel dua buah material aluminium berukuran masing-masing 3×3 meter menggunakan sebilah parang,” ujar AKP Sandi, Minggu (27/9).
Setelah berhasil melepas aluminium tersebut, para pelaku melipatnya dan kabur menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa pelat nomor polisi. Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh Hamzah Fanshuri Damanik, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertanggung jawab atas fasilitas tersebut, ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/B/602/IX/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berbekal bukti foto dan penyelidikan di lapangan, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengendus keberadaan pelaku. Petugas menyergap keduanya saat nongkrong di sebuah kedai tuak di seputaran area stadion.
Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku langsung mengakui perbuatannya. Mereka berterus terang telah menjual material aluminium hasil curian tersebut ke sebuah tempat penampungan barang bekas (tukang botot) di kawasan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter Z hitam telah diamankan di Mako Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Kedua pelaku saat ini sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas AKP Sandi.
(Azwin)





