Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penggelapan Senilai Rp27 Juta di Jawa Barat

Simalungun – Sergap86.id//Jarak dan batas provinsi bukan halangan bagi jajaran Polsek Gunung Malela. Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir, SH, tim opsnal sukses menggulung pelaku penggelapan lintas pulau yang kabur hingga ke wilayah Rangkasbitung, Provinsi Banten.

Keberhasilan penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, pada Jumat (3/7/2026) malam.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Ke mana pun pelaku kejahatan kabur, akan kami kejar sampai tuntas,” tegas AKP Verry.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Narsumiati Sitohang, pada 7 Juni 2026 lalu (LP/B/137/VI/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela).
Pada Kamis, 4 Juni 2026, pelaku bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, melancarkan aksinya di Batu VI Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, pelaku bernama Bintang Sujarwo alias Ray Mahesa (22), warga Karawang, melancarkan aksinya di Batu VI Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar.

Modus pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 150 milik korban dengan dalih ingin membeli obat. Pelaku juga membawa kabur dua ponsel mewah yang dititipkan kepadanya, yakni iPhone 11 Pro Max dan Vivo V21 S 5G. Total kerugian korban menembus Rp27.300.000.

Pelaku tidak pernah kembali dan langsung melarikan diri membelah tiga provinsi hingga ke ujung barat Pulau Jawa.

Merespons laporan tersebut, IPDA Bolon Hot Situngkir bergerak cepat membentuk tim opsnal yang beranggotakan Aiptu E. Damanik, Aipda Hanafi, Aipda Felix, dan Brigadir Kurniawan.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim mendeteksi keberadaan pelaku di Kabupaten Lebak, Banten. IPDA Bolon langsung berkoordinasi secara solid dengan Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung, IPDA Herman, SH.

Hasilnya manis. Pada Selasa (30/6/2026), pelaku berhasil diringkus di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Rangkasbitung.

Mendapat kabar penangkapan tersebut, atas arahan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., IPDA Bolon bersama Aipda Hanafi langsung terbang ke Banten pada Rabu (1/7/2026) untuk menjemput pelaku.

Usai diinterogasi dan mengakui seluruh perbuatannya, pelaku langsung dibawa kembali ke Sumatra Utara. Tim tiba di Polsek Gunung Malela pada Jumat (3/7/2026) subuh pukul 04.30 WIB dengan membawa barang bukti berupa dokumen asli STNK dan BPKB Honda Vario milik korban.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana untuk proses hukum lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah memercayakan barang berharga kepada orang lain.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *