Tebing Tinggi – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi bergerak cepat merespons pengaduan masyarakat (Dumas). Hasilnya, dua pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di lokasi berbeda beserta sejumlah barang bukti siap edar.
Penggerebekan pertama berlangsung di Gang Becek (Gang Hidayah), Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi, Selasa siang (28/7/2026). Di lokasi ini, polisi menangkap pria berinisial IP (30).
Dari tangan IP, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,20 gram, satu bungkus plastik kosong, ponsel, dan uang tunai Rp187.000. Saat diinterogasi, IP bernyanyi dan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial T (40).
Petugas langsung melakukan pengembangan dan memburu T. Pria paruh baya tersebut akhirnya berhasil diciduk di sebuah rumah di Gang Akap, Kelurahan Badak Bejuang. Dari penangkapan kedua ini, polisi mengamankan barang bukti yang lebih besar. Di antaranya empat bungkus plastik klip sabu seberat 4,17 gram, satu pipet sekop, ponsel, serta uang tunai Rp200.000. T mengaku membeli sabu tersebut dari seorang bandar berinisial A di wilayah Medan Tembung.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
“Informasi dari masyarakat adalah kunci. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba untuk merusak wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,” ujar AKP Jimmy dalam keterangan resminya, Sabtu (1/8/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta total barang bukti 5,37 gram sabu telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi. Polisi masih melakukan penyidikan mendalam dan mengejar jaringan pemasok utama di atasnya.
(Azwin)





