Sikat Jaringan Narkoba, Polres Binjai Amankan 4 Tersangka Bersama Sabu dan Pil Ekstasi

BINJAI – Sergap86.id// Polres Binjai terus menunjukkan taji dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Komitmen ini dibuktikan lewat keberhasilan jajaran Satresnarkoba mengungkap tiga kasus narkoba berbeda dan meringkus empat orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Keempat tersangka yang diamankan berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta 7 butir pil ekstasi seberat netto 3,51 gram.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., membeberkan kronologi penangkapan para pelaku yang dilakukan secara maraton di beberapa lokasi berbeda.

Penangkapan pertama menyasar tersangka J (35) pada Rabu (23/9/2026) siang sekitar pukul 13.45 WIB. J diringkus di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

“Dari tangan J, personel mengamankan satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa plat nomor,” ujar AKP Ismail Pane, Senin (28/9)

Tak butuh waktu lama, petugas bergerak melakukan pengembangan ke wilayah Binjai Timur dan berhasil menciduk tersangka AP (28) di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat. Dari penggeledahan AP, polisi menyita lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, pipet skop modifikasi, dan satu bungkus plastik klip transparan.

Sebelumnya, tim Satresnarkoba juga telah mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MR (18) dan E (37) pada Selasa (22/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya disergap saat berada di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

“Dari kedua tersangka ini, kami menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi berwarna hijau dan kuning seberat netto 3,51 gram, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox,” jelas Kasat Narkoba.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Di tempat terpisah, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda kembali menegaskan dan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi memerangi narkoba.

“Kami meminta masyarakat untuk menjauhi narkotika, memperketat pengawasan di lingkungan sekitar, dan jangan ragu untuk segera melapor ke layanan call center 110 jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolres.

(Azwin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *