Tengah Malam “Undercover Buy”, Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Dua Pengedar Ekstasi-Sabu Asal Medan

Oplus_131072

KARO – Sergap86.id// Operasi senyap Satresnarkoba Polres Karo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Medan-Karo. Dua pria asal Medan berinisial F.P. (46) dan F.P. (50) tak berkutik saat diringkus saat hendak bertransaksi di kawasan Berastagi, Kamis (30/4/2026) dini hari.

Penangkapan berlangsung dramatis sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi, persis di depan BPK 366. Kedua wiraswasta yang berdomisili di Perumnas Mandala, Medan Denai ini tertangkap tangan membawa ratusan pil ekstasi.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Jonny H. Pardede, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari teknik undercover buy (penyamaran).

“Petugas kami menyamar sebagai pembeli. Saat tersangka F.P. hendak menyerahkan barang haram di dalam plastik assoy, anggota langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan,” ujar AKP Jonny H. Pardede saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (4/5/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti fantastis: 179 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek, 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,36 gram.

Selain itu, polisi menyita plastik klip pembungkus, satu unit HP Vivo, dan sepeda motor Honda Scoopy Merah yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membawa narkotika tersebut langsung dari Kota Medan dengan tujuan diedarkan di wilayah Kabupaten Karo.

“Kedua tersangka dan barang bukti langsung kami boyong ke Satresnarkoba Polres Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah AKP Jonny.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *