Fakta Kasus RH Masih Saksi, Belum Ada Putusan Bersalah Penjelasan Resmi Polres Tanggamus

Oplus_131072

Tanggamus, Lampung –Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Subehi terhadap konten kreator berinisial RH. Perkara ini saat ini telah memasuki tahap penyidikan, dan perlu ditegaskan bahwa laporan ini berasal dari perorangan, bukan dari Pemerintah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya pada Jumat, 23 Oktober 2026.

“Kami membenarkan bahwa saudara RH saat ini dilaporkan oleh saudara Subehi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” ujar AKP Khairul Yasin Ariga.

Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dari para ahli, meliputi ahli Bahasa Lampung, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan ahli Pidana.

“Keterangan para ahli tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk mendalami perkara dari aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, serta unsur pidana yang dilaporkan,” jelasnya.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pengambilan keterangan secara paksa, penyidik telah melayangkan panggilan resmi sebanyak dua kali kepada RH untuk hadir memberikan keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ungkapnya.

Merespons ketidakhadiran tersebut, penyidik menerbitkan surat perintah membawa saksi atas nama RH untuk dimintai keterangan di Markas Polres Tanggamus.

“Perlu dipahami, RH masih berstatus sebagai saksi. Yang bersangkutan kami ambil dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam, 21 Oktober 2026,” ujarnya.

AKP Khairul Yasin Ariga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mengingatkan agar masyarakat memahami prinsip dasar proses hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara ini masih berada dalam proses hukum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH belum merupakan penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah, sehingga seluruh proses tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *