Konten Kreator RH Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

TANGGAMUS —Sergap86.id// Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus menyatakan bahwa konten kreator berinisial RH masih berstatus saksi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Subehi. Perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian langkah untuk mendalami laporan tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan sejumlah ahli.

“Perkara tersebut sudah berjalan pada tahap penyidikan,” kata Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Jumat (23/10/2026).

Menurut Khairul, penyidik telah meminta keterangan ahli bahasa Lampung, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli pidana. Keterangan para ahli tersebut digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mendalami aspek bahasa, ketentuan hukum terkait ITE, dan unsur pidana yang dilaporkan.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum RH dibawa ke Polres Tanggamus, penyidik telah melayangkan dua kali panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Namun, menurut pihak kepolisian, RH tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

“Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus sudah melakukan pemanggilan secara resmi sebanyak dua kali kepada saudara Rohadi. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut dan tidak mengonfirmasi alasan ketidakhadirannya,” ujarnya.

Atas ketidakhadiran tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah membawa saksi untuk meminta keterangan RH di Markas Polres Tanggamus.

Khairul mengatakan RH dibawa dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang pada Rabu malam (21/10/2026). Ia menegaskan bahwa pada saat itu RH masih berstatus saksi.

Pihak kepolisian menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dilakukan untuk mendalami laporan dan memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan terhadap RH masih dalam proses hukum. Status RH sebagai saksi tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa yang bersangkutan bersalah.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan mengenai laporan, pemanggilan, dan proses penyidikan dalam berita ini merujuk pada penjelasan Polres Tanggamus. Keterangan dari pihak pelapor, RH, maupun kuasa hukum masing-masing belum tercantum dalam bahan rilis yang tersedia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *