Medan – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, amankan tiga wanita asal Aceh setelah tertangkap mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi
Penangkapan dilakukan di salah satu kamar kos, Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Sabtu malam (2/8/2025)
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial, E alias Efi (33), ES alias Evi (28) dan M alias Yana (24), seluruhnya penghuni kos Jalan Kenanga Sari III, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan.
Ikut diamankan seorang pria sebagai pemasok barang haram tersebut berinisial MR (23), warga Jalan S Parman Gang Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan mengatakan, pada saat ketiga pelaku ditangkap, petugas berhasil menemukan 1 plastik klip bening berisikan 8 butir pil ekstasi warna kuning dan 2 butir pil ekstasi warna pink
Pada saat diinterogasi ketiga tersangka mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial MR, yang berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kosan,” ujar Thommy Aruan, Kamis (14/8/2025)
Keempat tersangka dibawa ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Azwin





