Kapolres Pematang Siantar Pimpin Langsung Penangkapan Penjual Sabu di Jalan Nagur

Pematang Siantar – Sergap86.id// Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH pimpin penangkapan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan seorang penjual narkotika jenis sabu berinisial FIS (30) di Jalan Nagur Gg Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar, Jumat (11/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di jalan Nagur sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Sat Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat pagi (11/4/2025) pukul 10.00 Wib, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH dan Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH mendatangi salah satu rumah di Jalan Nagur Gg Erlangga yang diduga sebagai peredaran sabu.

Kemudian tim langsung mengelilingi rumah tersebut dan memasuki pintu samping tepatnya di dapur dan menemukan seorang pria, ketika personil hendak mengamankan pria tersebut mencoba melarikan diri dari pintu samping ruma ,namun Tim bergerak cepat menangkap pria tersebut yang berinisial FIS.

Saat dilakukan interogasi terhadap diduga tersangka FIS, tiba-tiba FIS melarikan diri lagi dan Tim menangkap FIS dengan meronta-ronta melakukan perlawanan sehingga Tim Opsnal memborgol tangan FIS.

Lalu tersangka FIS dibawa kedalam rumah yang tempatnya melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan ditemukan barang bukti 59 paket narkotika jenis sabu berat bruto 26,93 gram, uang tunai sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit Handphone (HP) merek Samsung, OPPO dan Redmi, 1 buah pulpen, dan 1 buah toples yang tutupnya warna merah.

Kemudian Kapolres Pematang Sianțar perintahkan Kasat Resnarkoba bersama Tim memboyong tersangka FIS beserta barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.

“Tersangka FIS hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada Kesempatan itu Kapolres menyampaikan kepada masyarakat sekitar ucapan terima kasih yang sudah bekerjasama dan mendukung Polres Pematang Siantar dalam pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pematang Siantar

“Yakin dan percayalah lebih baik anak-anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak bangsa,” pungkas Kapolres

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *