Polda Sumut Gagalkan Peredaran 20 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Pelaku Diamankan

Medan – Sergap86.id// Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan ganja di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara, Minggu (8/2/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti 20 kilogram ganja siap edar

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (11/2) mengatakan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (35) dan CDS (34), warga Aceh Barat, Provinsi Aceh, serta YA (43), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

“Dari lokasi penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa dua goni berlapis plastik hitam berisi ganja dengan berat total 20 kilogram, tiga unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Terios warna silver nomor polisi BL 1308 EO yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut,” ujar Andy

Andy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pengiriman ganja dari Aceh untuk diedarkan di Kota Medan.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan, penyamaran sebagai pembeli dan berhasil menangkap ketiga tersangka di dalam rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ganja di Jalan Setia Budi,” jelas Kombes Pol Andy Arisandi

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui ganja tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial BM yang berada di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

“Petugas telah berupaya melakukan pengembangan dan menghubungi nomor telepon yang bersangkutan, namun sudah tidak aktif dan belum berhasil ditemukan,” ucap Andy.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran ganja serta memburu pelaku lain yang terlibat. Ketiga tersangka telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Azwin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *