MEDAN – Sergap86.id// Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Pada Jumat (17/4/2026) Tim penyidik menggeledah rumah Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Komunikasi Diskominfo Tebing Tinggi, Nur Erdian Ritonga, di kawasan Jalan Selamat, Simpang Limun, Medan, menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya.
Berikut poin penting pengembangan kasus:
-Penggeledahan Rumah Pejabat: Nur Erdian Ritonga, yang juga keponakan Wali Kota Tebing Tinggi, diperiksa perannya sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek e-katalog.
-Penggeledahan Kantor: Sebelumnya, Kamis (16/4/2026), kantor Diskominfo Tebing Tinggi dan kantor rekanan PT Whiz Digital Berjaya (WDJ) digeledah, menyita dokumen penting terkait proyek.
-Tersangka Terjaring: Dua orang, salah satunya staf PT WDJ berinisial Heny Afrianti, telah diamankan dan akan ditetapkan sebagai tersangka.
-Pemeriksaan Lanjutan: Erdian Ritonga dan Heny Afrianti menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan penggeledahan tersebut. “Penggeledahan ini untuk pengembangan kasus OTT di Diskominfo Tebing Tinggi. Untuk hasilnya, masih menunggu laporan lengkap dari penyidik,” ujarnya
Penyidikan ini difokuskan untuk mengungkap aktor intelektual di balik dugaan suap proyek e-katalog. Kasus ini berpotensi menyeret keterlibatan pejabat yang lebih tinggi di lingkungan Pemko Tebing Tinggi. Sementara itu, Kadis Kominfo GR dan Kabid Dedi Syahputra, yang sempat diperiksa, saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Azwin





