Batu Bara – Sergap86.id// Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria berinisial DI alias Dedek (34) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi
Pelaku DI alias Dedek (34) merupakan warga Dusun IV, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara ditangkap saat menjual narkotika jenis ekstasi di Jalan Keris Lingkungan II, Kelurahan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Senin (14/4/2025)
Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba di lingkungan tersebut yang diterima petugas dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku DI
“Setelah melakukan pengintaian, tim dipimpin Kanit Iptu Jimmy R Sitorus melakukan penangkapan terhadap DI. Dari penggeledahan badan ditemukan 50 butir pil berwarna kuning berlogo apel yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 19,42 gram”, ujar Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala, Selasa (15/4/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan dilokasi penangkapan adalah miliknya untuk diperdagangkan di wilayah Batu Bara.
Setelah ditangkap, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku sudah ditahan dan dijerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika”, pungkas Kasi Humas
Azwin





