Simalungun – Sergap86.id// Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, Rabu (18/6/2025) sekira pukul 01.30 WIB
Ketiga pelaku yang diamankan warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun berinisial S alias RM (40), Sy alias A (58) dan WT (25)
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengatakan, ketiga tersangka diringkus dari belakang rumah tersangka S alias RM di Huta 4 Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun
“Saat petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari masing-masing pelaku,” ujarnya, Sabtu (21/6/225)
Dari tersangka S alias RM, jelas Verry, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu sebanyak 25,11 gram, 1 unit HP, 1 bal plastik klip kosong, 2 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 timbangan digital, 1 tas sandang warna hitam dan 1 bungkus jajanan basreng.
“Dari tersangka Sy alias A disita sabu 1,17 Gram, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip sedang berisi beberapa plastik klip kecil kosong, 1 sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 HP dan 1 buah dompet. Sedangkan dari tersangka WT diamankan 1 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu sebanyak 0,17 Gram dan 1 HP,” jelasnya.

Saat di interogasi, pelaku mengakui, bahwa sabu tersebut milik mereka. Sedangkan menurut tersangka Sy alias A dan WT, narkotika tersebut mereka peroleh dari tersangka S alias RM,” ucapnya
“Ketika petugas menginterogasi tersangka S alias RM, dia mengakui memperoleh sabu dari seseorang bernama Suroto berdomisili di Mandaro. Kemudian personil melakukan pengembangan terhadap Suroto. Namun diduga pelaku telah melarikan diri dan mengetahui adanya penggerebekan,” pungkas Kasi Humas AKP Very Purba
Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Simalungun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Azwin





