Satpol PP Sergai Bongkar Lapak Pedagang Ayam Secara Paksa, Diduga Ada Kepentingan Pribadi

Sergai – Sergap86.id// Pembongkaran paksa lapak pedagang ayam milik Iswandi di Dusun Lima, Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara, oleh Satpol PP Sedang Bedagai di duga ada unsur kepentingan pribadi dan di sinyalir kuat dugaan atas permintaan CV Panca Jaya

Dalam pembongkaran paksa tersebut, sempat terjadi perdebatan antar salah seorang warga dengan Satpol PP Serdang Bedagai tersebut. Salah seorang warga yang berada di sana sempat membela Iswadi (Pedagang Ayam), warga tersebut mengatakan bahwa keberatan atas pembongkaran yang dilakukan oleh satpol PP tersebut.

“Warga keberatan kalau lapak dagangan Iswandi dibongkar, karena Iswandi ini cari makan buat anak dan keluarga dan lokasi dia berdagang tidak mengganggu wilayah sekitar dan jauh dari jalan besar. Kalau memang berdasar kan Perda, kanapa lapak dia saja yang mau di bongkar paksa,” terang warga,” Jumat (25/7/2025)

Salah seorang Satpol PP yang berdebat dengan warga tersebut pun menjawab bahwa pembongkaran berdasarkan perda. Warga yang membela Iswadi pun mengakui adanya perda tersebut, lantas wargapun membuka secarik surat dan membacakan serta menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut menindak lanjuti atas permohonan pribadi dari CV Panca Jaya

Selanjutnya, warga yang pembela Iswadi pun menjelaskan, seandainya permintaan pembongkaran di surat tersebut bukan lah atas permohonan CV Panca Jaya, mereka akan legowo pindah akan tetapi di sini sangat jelas bahwa ini bukanlah Perda sesungguhnya dari Pemerintah Kabupaten dalam menertibkan pedagang dan di sinyalir kuat dugaan bahwa pembongkaran paksa lapak dagangan tersebut demi kepentingan CV Panca Jaya,: jelas warga

Berdasarkan konfirmasi dengan Kasat Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai, Wahyudi melalui Via WhatsApp dengan pihak media mengatakan, bahwa pembongkaran paksa lapak pedagang ayam tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat dan menganggu badan jalan. Pihak media lanjut bertanya, kenapa pembongkaran itu tidak menyeluruh dibadan jalan lintas tersebut , Wahyudi menjawab, hanya fokus ke pengaduan tersebut saja,” ucapnya

Sementara itu Iswandi mengatakan, sebagai pedagang, saya merasa kecewa karena pemerintah kabupaten tebang pilih terhadap pedagang kecil seperti saya, nggak diperbolehkan berdagang di area sini. Kalau memang itu Perda, jangan saya saja yang di gusur dan di bongkar, menyeluruh lah,” ujarnya

Yang berdagang di jalan lintas ini alasan Satpol PP, katanya atas pengaduan masyarakat, masyarakat yang mana, malah masyarakat sini membela saya,” terang nya seakan meminta keadilan

Lanjut Iswandi,” Saya hanya pedagang kecil, saya dagang buat kebutuhan keluarga dan bukan cari kaya. Saya pun selalu mendapat ancaman dari pihak pengelola CV Panca Jaya yang bernama Akiong dengan mengatakan,” siapapun bekingan kau saya tidak takut. Kau harus pindah dari sini, begitulah nada ancaman nya.

Jadi saya heran, ini perda apa suruhan dari CV Panca Jaya. Memang sempat orang CV Panca Jaya menawarkan kompensasi, tapi cuma 1 juta aja,” ucapnya, dan saya mohon keadilan karena saya hanya pedagang kecil,” harap nya

Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *