MEDAN – Sergap86.id// Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) kembali mengukir prestasi dalam memerangi narkoba. Tim berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 29 kilogram yang dipasok dari jaringan internasional Thailand-Indonesia, serta meringkus kurir utamanya, M (warga Aceh Timur).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menyatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan narkoba dalam jumlah besar. “Ini jaringan internasional, sabu dikirim via laut dari Thailand ke Aceh.
Pengendalinya WNI berinisial R yang menetap di Thailand,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, Rabu (17/3).
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut yang melakukan pengintaian berhasil mengendus pergerakan kurir pada Sabtu (7/3/2026). Setelah mengikuti jejak tersangka, polisi memergoki tersangka M menerima dua karung goni berisi sabu di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Aceh Timur, Minggu (8/3).
Aksi penangkapan berlangsung tegang. Polisi menghentikan mobil Toyota Kijang Innova yang dikendarai tersangka. Hasil penggeledahan menemukan 29 bungkus sabu (setara 29 kilogram) yang dikemas rapi dalam goni.

Kepada petugas, M mengaku dijanjikan upah fantastis sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut. Ternyata, M merupakan kurir berpengalaman yang sudah tiga kali berhasil mengirimkan narkoba ke berbagai wilayah, termasuk Pekanbaru, Lhokseumawe, dan Jambi.
Kombes Andy menegaskan, pengungkapan ini tidak berhenti di kurir. Saat ini, kepolisian tengah fokus mengejar R (pengendali di Thailand) dan berkoordinasi untuk mengungkap jaringan narapidana berinisial I alias S yang diduga terlibat dalam jaringan ini.
“Kami akan terus kejar hingga ke akar-akarnya, termasuk pengendali di luar negeri,” tegas Kombes Andy.
Tersangka M kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut dan dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman berat, maksimal pidana mati.
Azwin





