TEBING TINGGI – Sergap86.id// Komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang residivis kasus narkoba berinisial IE alias Odoy (41) di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis sore (26/3/2026).
Penangkapan pelaku yang beralamat di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar ini, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sebuah bengkel di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan.
Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jimmy R. Sitorus, SH, Jumat (10/4), membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Opsnal merespons cepat laporan warga dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, kami mengamankan IE alias Odoy saat berada di dalam bengkel,” jelas AKP Jimmy.
Dari tangan residivis tersebut, petugas menyita barang bukti berupa dua plastik klip berisi sabu dengan total berat 1,64 gram, kotak rokok Magnum, pipet berbentuk skop, tisu, beberapa plastik klip kosong, serta uang tunai Rp800.000.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran tim (pengembangan),” tegas Kasat Resnarkoba.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Azwin





